SISTEM PENDIDIKAN DALAM IDEOLOGI SEKULER-KAPITALISME : studi kasus sistem pendidikan Amerika
Sebagaimana halnya dengan ideologi-ideologi yang lain, ideologi sekuler memiliki pemikiran dan metode untuk semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam sistem pendidikan. Ideologi sekuler-kapitalisme juga menjadikan sistem pendidikan sebagai salah satu sarana untuk mentransfer pemikiran-pemikiran mereka ke masyarakat dan mencetak para pengemban-pengemban baru ideologi ini.
Bahkan lebih dari itu, bila dilihat dari sejarah awal ideologi ini, akan terlihat pentingnya peranan dunia pendidikan bagi ideologi sekuler-kapitalisme. Pemikiran-pemikiran awal ideologi sekuler muncul dalam benak kaum pemikir dan intelektual abad pertengahan Eropa. Penindasan dan pengekangan pemikiran yang dilakukan institusi gereja di abad pertengahan menyebakan lahirnya pemikiran-pemikiran tandingan dari kaum intelektual Eropa yang berupa konsep kebebasan.
Perkembangan di Eropa, sebagai akibat kuatnya kaum menengah dan kaum intelektual, kemudian melahirkan revolusi industri, yang memunculkan kelompok berkuasa yang baru, yaitu para pemilik modal dan para pengusaha. Semenjak itulah, ideologi sekulerisme menjadi lebih dominan pada sektor ekonominya, dan lebih sering disebut sebagai ideologi kapitalisme. Walaupun begitu, peran penting para cendekiawan dan intelektual masih sangat kuat, karena mereka menjadi motor penggerak pemikiran-pemikiran ideologi ini, serta menjadi penjaga bagi keberlangsungan ideologi ini.
Sinergi antara para intelektual dan para pemilik modal, menjadi bentuk sinergi baru mirip seperti sinergi para gerejawan dan raja sebelumnya. Para intelektual merupakan ujung tombak dalam perang pemikiran yang dikobarkan ideologi ini dalam menghadapi pemikiran-pemikiran ideologi lawan, seperti ketika akan menjajah suatu negara yang mungkin di dalamnya terdapat suatu ideologi baik diemban oleh negara tersebut ataupun diemban oleh sebagian masyarakatnya, ataupun ketika berusaha mendominasi percaturan politik dunia.
Pemikiran-pemikiran ideologi sekuler-kapitalisme didasarkan pada ide dasar pemisahan agama dari kehidupan, sehingga kehidupan pun kemudian diatur berdasarkan pada pemikiran manusia. Dalam hal pengaturan kehidupan yang menjadi asasnya adalah asas manfaat sedangkan tujuannya adalah mencapai kebahagian/kesejahteraan material semaksimal mungkin. Untuk mencapai tujuannya, terdapat beberapa konsep-konsep yang hendak diwujudkan dan dijaga, demi tetap terjaganya sekulerisme. Konsep-konsep ini berintikan pada konsep kebebasan, yaitu: konsep kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat/berekspresi, kebebasan beragama/berkeyakinan, dan kebebasan bertingkahlaku.
Pemikiran ideologi sekuler kapitalisme dalam sistem pendidikan berlandaskan pada konsep-konsep serta asas-asas di atas. Dunia pendidikan difungsikan sebagai penopang bagi mesin industri kapitalisme, sehingga tujuan dari pendidikan dalam ideologi ini adalah untuk mencetak individu-individu yang profesional yang dapat mendukung keberlangsungan industri-industri mereka, intinya adalah mencetak para pekerja yang baik.
Karena itu terkadang negara diharuskan ikut mendukung bahkan mungkin juga total mendanai masalah pendidikan. Hal ini karena pendidikan dipandang sebagai investasi, dan dengan menggunakan negara maka biaya investasi untuk mencetak pekerja-pekerja yang tangguh bagi mesin industri kapitalis, akhirnya ditanggung oleh masyarakat melalui pajak. Bentuk pendanaan oleh negara dalam dunia pendidikan ternyata bervariasi antara satu negara barat dengan negara yang lainnya. Negara seperti Jerman dan Austria, yang menerapkan sosialisme negara, mendanai seluruh sistem pendidikannya, dari tingkat rendah sampai perguruan tinggi. Sedangkan negara seperti USA, mendanani hampir keseluruhan pendidikan rendah sampai menengah, dan sebagian pendidikan tinggi. Jadi bukanlah tabu bagi negara, dalam ideologi kapitalisme, untuk ikut mendanai biaya pendidikan.
Untuk menjaga kebebasan berpendapat/berkespresi, maka peran dan campur tangan negara dalam masalah sistem pendidikan, harus sangat minimal, terutama dari segi kurikulum. Sebab bila tidak dikhawatirkan akan membatasi berkembangnya pemikiran-pemikiran atau pendapat-pendapat tertentu, lalu pemikiran dan pendapat yang sejalan dengan pemerintahlah yang akan dikembangkan, baik dalam dunia akademik, maupun di masyarakat.
Untuk menjaga kebebasan berpendapat/berekspresi ini, maka institusi pendidikan haruslah semaksimal mungkin, mandiri dan otonom, dalam pendanaan maupun dalam pembuatan kurikulum/materi ajar. Sehingga terkadang di suatu negera bentuk sistem pendidikannya tidaklah terstruktur rapi di bawah kendali negara. Seperti misalnya di USA, sistem pendidikan yang terstruktur tidak tampak dalam level pemerintah federal, tetapi hanya ada pada level pemerintah negara bagian, maupun pemerintahan lokal (distrik atau kota). Banyak badan-badan sertifikasi sekolah maupun sertifikasi guru yang tidak terkait langsung dengan struktur pemerintah.
Penanaman ideologi sekuler-kapitalisme kebanyakan tidak dilakukan secara langsung melalui kurikulum tetapi melalui materi pendidikan lewat para pendidik maupun lewat pendapat-pendapat para cendekiawan mereka yang mengembangkan pemikiran-pemikiran ini, kepada para peserta didik, khususnya di tingkat menegah ke atas, maupun ke masyarakat umum melalui media massa. Cara yang paling sering dipakai dalam dunia pendidikan adalah fakta sejarah bangsa Barat, ketika di masa penindasan gereja dibandingkan dengan masa reinaissance.
Untuk menjaga kebebasan kepemilikan, maka siapa saja, berhak dan boleh membuat institusi pendidikan, termasuk pemerintah, dan juga kalangan agamawan. Juga dibolehkan untuk menjadikan institusi pendidikan itu sebagai suatu lembaga profit, ataupun lembaga untuk mengkader orang-orang dengan pola agama tertentu. Tetapi bila dilakukan oleh negara, maka untuk menjaga kebebasan beragama/berkeyakinan, maka institusi tersebut tidak boleh mengajarkan pemikiran-pemikiran khusus agama tertentu, kecuali sebatas sebagai ilmu. Tidak boleh juga dalam institusi milik negara tadi adanya segala sesuatu yang bisa membuat institusi tersebut condong pada suatu kelompok dalam masyarakat, ataupun memusuhi suatu kelompok dalam masyarakat. Untuk menjamin keadilan dalam kebebasan kepemilikan, dalam hal dana-dana dari pemerintah untuk dunia pendidikan, termasuk dana untuk riset penelitian, tidak boleh memprioritaskan berdasarkan kepemilikan. Artinya, suatu institusi pendidikan milik pemerintah maupun milik non pemerintah memiliki hak dan kesempatan yang sama terhadap dana-dana pendidikan dan riset tadi. Termasuk juga dalam masalah kebebasan kepemilikan, institusi pendidikan bebas dalam mencari sumber-sumber dananya sendiri, baik dari masyarakat maupun dari pihak luar bahkan asing.
Sekilas Sistem Pendidikan di USA
Untuk memberikan gambaran aplikasi penerapan konsep-konsep pemikiran sekuler-kapitalisme dalam bidang pendididikan, akan kita berikan sekilas gambaran sistem pendidikan di USA. Walaupun model sistem pendidikan di USA bukan merupakan satu-satunya model penerapan konsep sekuler-kapitalisme dalam bidang pendidikan, tetapi karena saat ini USA merupakan negara adidaya, maka konsepnya dalam berbagai bidang akan terasa pengaruhnya di negeri-negeri lain, khususnya di Indonesia.
Sistem pendidikan di Amerika memiliki sifat yang khas yang berbeda dari sistem pendidikan di negara-negara lain, hal ini terutama karena sistem pemerintahannya yang mendelegasikan kebanyakan wewenang kepada pemerintahan negara bagian dan pemerintahan lokal (distrik atau kota).
Amerika tidak memiliki sistem pendidikan nasional, yang ada adalah sistem pendidikan dalam artian terbatas, pada masing-masing negara bagian. Hal ini berdasarakan pada filosofi bahwa pemerintah (federal/pusat) harus dibatasi perannya, terutama dalam pengendalian kebanyakan fungsi-fungsi publik seperti sekolah, pelayanan sosial dsb. Kendali semacam itu harus berada di tangan negara bagian atau masyarakat dan pemerintahan lokal.
Karena itu di Amerika dalam bidang pendidikan dasar dan menengah, tidak ada kurikulum nasional, bahkan tidak ada kurikulum negara bagian. Apa yang ada hanyalah semacam standar-standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh pemerintahan negara bagian ataupun pemerintahan lokal. Walaupun begitu pemerintah federal (pusat) diberi wewenang terbatas untuk mengintervensi dalam masalah pendidikan, bila terkait dengan empat hal, yaitu untuk :
- memajukan demokrasi,
- menjamin kesamaan dalam peluang pendidikan,
- meningkatkan produktivitas nasional,
- memperkuat pertahanan/ketahanan nasional.
Bentuk intervensi pemerintah pusat tidak dalam bentuk penentuan materi ajar, tetapi dalam bentuk usulan-usulan maupun program-program pendanaan dengan tujuan-tujuan tertentu. Sebagai akibatnya pendanaan pemerintah federal di bidang pendidikan sangat kecil, sebagai gambaran di tahun 2005 hanya 2,9 persen dari total budjet pemerintah federal yang dialokasikan untuk pendidikan. Total 2,9 persen dari dana federal tersebut hanya menyumbang antara 8 sampai 10 persen budjet pendidikan di seluruh Amerika. Ini berarti sumbangan terbesar pendanaan pendidikan ada pada pemerintah negara bagian dan dana masyarakat.
Sebagian besar sekolah tingkat dasar dan menengah dimiliki dan didanai oleh negara bagian dan pemerintah lokal, dan semuanya gratis. Tetapi terdapat juga sejumlah sekolah swasta yang tidak mendapat dana dari pemerintah, dan biasanya sangat mahal tetapi memiliki kualitas yang terkenal. Sekolah semacam ini biasanya dikelola oleh lembaga keagamaan, dan biasanya hanya dapat diakses oleh kelompok elit dan keluarga-keluarga kaya di Amerika. Kebanyakan para politikus dan negarawan Amerika adalah alumni sekolah-sekolah elit semacam ini.
Dalam bidang pendidikan tinggi, semua universitas memiliki otonomi yang sangat besar dalam masalah akademik dan pendanaan. Tidak ada kurikulum nasional dan juga tidak ada standarisasi kompetensi kelulusan di perguruan tinggi. Terdapat beberapa lembaga, khususnya kebanyakan majalah, yang melakukan perangkingan terhadap unviersitas-universitas, seperti US News and World Reports (menerbitkan America’s Best Colleges dan America’s Best Graduates Schools), dan Business Week (menerbitkan Best Business Schools), tetapi lembaga-lembaga ini bukan lembaga pemerintah. Juga terdapat berbagai lembaga akreditasi regional maupun nasional, yang mengakreditasi berbagai bidang pendidikan maupun bidang profesional. Tetapi lembaga akreditasi ini tidak terkait dengan pemerintah baik pusat maupun pemerintahan negara bagian.
Lembaga-lembaga akreditasi tadi semacam yayasan non profit yang kebanyakan anggotanya adalah para profesional terkait bidang yang diakreditasi. Lembaga-lembaga akreditasi tersebut memperoleh pengakuan melalui dua lembaga, Council of Higher Education Accreditation (CHEA suatu lembaga swasta - non pemerintah) dan US. Department of Education. Ketiadaan kurikulum maupun standar nasional maupun lokal di bidang pendidikan tinggi, menyebabkan kebanyakan universitas-unversitas di Amerika, membentuk kurikulumnya berdasarkan pada perkembangan pasar dunia kerja dan industri. Kerjasama dengan pihak perusahaan/industri juga sering dilakukan, dalam bentuk magang (internship), yang tentunya menguntungkan perusahaan karena mendapatkan sumberdaya manusia yang murah dengan kualitas yang memadai. Bentuk kerjasama dengan pihak industri, secara terbatas, juga menentukan pola kurikulum yang ada di suatu universitas.
Sebagian besar unversitas adalah universitas publik (negeri) yang dimiliki oleh negara bagian. Sebanyak 92 dari 100 universitas terbesar di Amerika adalah universitas publik (negeri) yang dimiliki negara-negara bagian. Tidak ada institusi pendidikan yang dimiliki negara federal kecuali beberapa akademi militer. Universitas-universitas publik tersebut dipimpin oleh board of trustees (semacam majelis wali amanat) yang bertanggung jawab kepada pemerintah negara bagian yang menjadi pemiliknya. Walaupun didanai oleh negara bagian, tetapi sebagian pendanaan universitas-unversitas publik juga berasal dari masyarakat, terutama peserta didik dalam bentuk SPP dan biaya-biaya lain, bahkan hanya sekitar 10 sampai 30 persen budjet universitas publik yang berasal dari pemerintah negara bagian di mana universitas itu berada. Selebihnya budjet universitas publik, berasal dari hibah, spp mahasiswa, kontrak-kontrak kerjasama dan sumbangan.
Walaupun tidak semahal SPP univesitas privat/swasta, SPP di universitas publik masih termasuk tinggi, sehingga masyarakat dari kalangan menengah bawah kesulitan dalam memasukinya, kecuali dengan bantuan sistem pendanaan. Banyak siswa yang tidak akan dapat merasakan pendidikan tinggi kecuali mendapat bantuan berupa grant (hibah) atau scholarship(beasiswa). Banyak juga siswa yang mengambil pinjaman khusus pendidikan (student loans) untuk biaya kuliahnya, yang nantinya dilunasi ketika dia sudah lulus. Untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan, kebanyakan universitas juga membuka pekerjaan untuk mahasiswanya, seperti bekerja sebagai asisten riset, maupun pekerjaan administrasi. Dengan mekanisme semacam ini, universitas dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan biaya yang lebih murah, karena mahasiswa pekerja (student worker) ini digaji dengan honor yang lebih rendah dari honor pekerja biasa, dan sering tidak mendapat keuntungan-keuntungan sebagaimana layaknya pekerja biasa di Amerika.
Selain universitas-universitas publik, terdapat sejumlah universitas privat (swasta). Tentu saja biaya kuliah di universitas-universitas ini sangat mahal, mencapai lima kali lipat dari biaya di universitas publik kebanyakan. Tetapi dalam bidang kualitas, hampir 25 posisi teratas dalam rangking-rangking berbagai bidang, kecuali tiga atau empat posisi, dikuasai oleh universitas-unversitas privat. Karena tidak menggunakan dana publik maka pengelolaan universitas-universitas privat ini lebih fleksibel dan bebas. Bila universitas publik tidak boleh membuka cabang di luar negara bagiannya, sebaliknya universitas privat dapat bebas menbuka cabang di berbagai tepat termasuk di luar negeri.
Universitas-universitas privat inilah yang banyak `mengekspor pendidikan’ ke berbagai negera. Mereka juga lebih bebas dalam memperoleh sumber-sumber pendanaan maupun bekerjasama dengan berbagai pihak (industri). Ketika berkaitan dengan pendanaan riset, pemerintah federal berkewajiban untuk memperlakukan semua lembaga pendidikan secara sama, sehingga universitas privat memiliki peluang yang sama dalam mendapat dana riset seperti halnya universitas publik. Kesemua hal di atas, ditambah dengan kebebasan dalam memperoleh dana-dana tambahan dari industri dan sumbangan pribadi yang tidak mudah diakses universitas publik, menyebabkan universitas-universitas privat lebih berkualitas dan beberapa di antaranya menjadi universitas unggulan taraf internasional.
Terlepas dari bentuk dan sistem pendidikan yang saat ini diterapkan di Amerika, dalam sejarah perkembangan Amerika terdapat beberapa hal fundamental yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan dikalangan para ahli-ahli mereka antara lain:
1.Bagaimana seharusnya materi yang diajarkan di sekolah
2.Bagaimana seharusnya pendidikan dibagi/didistribusi
3.Bagaimana seharusnya mendistribusi otoritas pendidikan
4.Siapa yang seharusnya menanggung beban biaya pendidikan
5.Seberapa banyak sumber daya kita yang harus dikerahkan untuk dunia pendidikan.
Dan masih banyak lagi. R.Freeman Butts, pakar dari universitas Columbia dan pengarang banyak buku pendidikan, mengatakan bahwa akar penyebab perdebatan-perdebatan tersebut adalah adanya tiga pemikiran kuat yang berbeda dalam masyarakat Amerika:
1.Pemikiran nilai perekat, menginginkan sistem pendidikan menghasilkan warga negara yang efektif, terpelajar dan bertanggungjawab,
2.Pemikiran nilai-nilai pembeda, menginginkan nilai-nilai (minoritas) mereka terlayani,
3.Pemikiran modernisasi dan globalisasi, menekankan pentingnya membentuk `warga negara dunia’ dalam dunia yang saling berketergantungan, modern dan urban.
Pemanfaatan Sistem Pendidikan dalam Penjajahan
Dalam rangka penjajahan terhadap suatu negara, di mana di sana ada ideologi tertentu (Islam) yang diemban oleh sebagian masyarakatnya, maka pihak kapitalis penjajah akan melakukan serangan pemikiran untuk melemahkan dan melenyapkan ideologi musuh serta memperkuat masuknya ideologi sekuler kapitaliseme di negeri tersebut. Bidang pendidikan telah menjadi andalan mereka untuk memasukkan pemikiran-pemikiran ideologi mereka ke benak umat, sejak sebelum runtuhnya daulah khilafah Turki Usmani – dengan sekolah-sekolah misionaris yang menjadi awal penyebab keruntuhan daulah– sampai sekarang - dalam rangka menghabiskan sisa-sisa ideologi Islam sampai ke akar-akarnya.
Penanaman pemikiran-pemikiran barat ke benak masyarakat dilakukan dengan mendidik putra-putri kaum muslimin yang memiliki potensial dalam institusi-institusi pendidikan mereka, melalui berbagai program beasiswa yang mereka tawarkan, seperti misalnya program beasiswa Fulbright (USA), khususnya dalam bidang ilmu sosial-humaniora, ilmu pemerintahan, ilmu agama, dan ilmu ekonomi.
Orang-orang ini, setelah menyelesaikan pendidikan tingkat tinggi mereka, biasanya berpotensi menduduki posisi-posisi penting di berbagai bidang, dan setelah kembali ke tengah-tengah masyarakatnya akan secara langsung atau tidak langsung, sadar atau tidak sadar mempropagandakan dan memperjuangkan pemikiran-pemikiran Barat dan merusak pemikiran-pemikiran Islam di tengah masyarkat.
Mereka juga secara sadar atau tidak sadar menjalankan program-program penjajah Barat, seperti misalnya kelompok Mafia Berkley yang terkenal di jaman orde baru, yang memformat sistem ekonomi Indonesia mengikuti program penjajah. Ketika cengkraman penjajah Barat pada suatu negeri cukup kuat, berikutnya mereka akan mengarahkan sistem pendidikan negara tersebut agar dapat menopang rencana mereka untuk menjajah negeri tersebut, dengan menjadikannya seperti sistem pendidikan dalam sistem sekuler kapitalisme. Dengan itu mereka dapat mencetak pengemban dan pembela-pembela ideologi mereka langsung di negeri jajahan.
Selain itu dengan terbukanya (globalisasi) sistem pendidikan di negara tersebut, maka penjajah akan dapat lebih leluasa mengendalikan sumberdaya manusia di negeri tersebut, termasuk akses terhadap data-data penting sumberdaya alamnya. Termasuk juga menjadikan para ilmuwan di negeri tersebut untuk bekerja bagi kepentingan mereka. Ini dilakukan misalnya dengan memberikan dana bantuan penelitian di bidang-bidang non sains dan teknologi maupun kerjasama-kerjasama langsung antar perguruan tinggi terutama dalam bidang eksplorasi sumber daya alam.
Dalam masalah pendanaan pendidikan, negara terjajah, yang biasanya lemah secara ekonomi, dipaksa agar memperkecil subsidi pendidikan ataupun menghilangkan subsidi negara pada institusi pendidikan milik negara, serta mengubah institusi-institusi pendidikannya menjadi sekedar semacam "perusahaan milik negara". Akibatnya tentu adalah mahalnya biaya pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Walhasil negara tersebut akan kekurangan sumber daya manusia yang berpendidikan tinggi. Kekurangan SDM berkualitas tinggi ini justru menjadi keuntungan bagi penjajah, karena dengan begitu kebanyakan SDM adalah tenaga teknis maupun tenaga kasar, yang murah dan menguntungkan para pemilik modal.
Penerapan sistem pendidikan sekuler kapitalis serta masuknya pemikiran-pemikiran sekuler kapitalis dalam bidang pendidikan dapat sangat jelas dilihat di Indonesia. Antara lain dalam bidang pendanaan, pemerintah mulai mengubah perguruan tinggi-perguruan tinggi (PT) negeri terkenal menjadi bentuk BHMN dan nantinya BHP, yang memiliki otonomi luas terpisah dari pemiliknya (pemerintah). Dalam masalah dana dari pemerintah (dana hibah maupun dana penelitian), sekarang memperlakukan antara PTS dan PTN secara sama, yaitu memiliki peluang yang sama untuk mendapat dana-dana tersebut. Di bidang kurikulum pun sekarang tidak ada lagi kurikulum nasional, yang akan ada hanya standar-standar kompetensi siswa. Peran lembaga rangking perguruan tinggi asing pun sudah mulai terasa. Keberadaan majelis wali amanat, yang merupakan copy paste dari sistem board of trustee di universitas-universitas Amerika USA, lebih memperjelas pengaruh pemikiran sekuler kapitalis dalam sistem pendidikan tinggi.
Walhasil, dapat kita prediksi bila penjajahan sekuler kapitalisme dalam bidang pendidikan tidak dihentikan, maka gambaran dunia pendidikan di Indonesia akan semakin suram. Akan kita lihat PTS menjadi lebih kuat lebih berkualitas dan lebih dominan dalam dunia pendidikan, disertai dengan munculnya PT-PT swasta asing. Orientasi kurikulum PT akan mengikuti perkembangan pasar. Mahalnya pendidikan (khususnya pendidikan tinggi) bagi kebanyakan masyarakat. Munculnya sistem pinjaman siswa (student loans) untuk membayar biaya kuliah. Munculnya lembaga akreditasi dan perangkingan swasta. Desentralisasi sistem pendidikan dasar dan menengah, dan otonomi total (bidang pendanaan maupun akademik) universitas-universitas milik negara.
[admin]
0 Comments:
Post a Comment
<< Home